Kominfo Resmi Blokir Sejumlah Layanan PSE, Berikut Daftar Lengkapnya

31 Juli 2022, 07:09 WIB
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.

Pltaform Digital yang diblokir Kominfo itu mulia dari Yahoo, Steam, hingga Paypal. Pemblokiran dilakukan lantaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu belum mendaftarkan ke Kominfo.

Pemblokiran PSE oleh Kominfo tersebut bersifat permanen selama mereka belum menormalisasi dengan melengkapi data-data pendaftaran yang diperlukan.

Baca Juga: Keramat Wali Abah Guru Sekumpul Ini Mampu Sadarkan Para Wanita Malam

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia menjelaskan, jika data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan terverifikasi, pemblokiran akan dicabut sehingga PSE bisa kembali beroperasi dengan normal.

"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," kata Semuel dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca Juga: Waspada Potensi Gempa Bumi M 8,7 dan Tsunami Besar di Selatan Pulau Jawa, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada

Semuel menjelaskan bahwa, pendaftaran PSE di sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif, nyaman, dan aman bagi semua pihak.

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ujar Semuel.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengumumkan bahwa akan memblokir sejumlah layanan PSE yang sudah menerima surat peringatan tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas akhir, yakni Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: KERAMAT SAKTI MBAH SHOLEH, Utusan Sunan Gunung Jati yang Berubah Jadi Ayam Jawara

Akibatnya, setidaknya terdapat 8 PSE yang diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik yang beberapa pekan terakhir dicanangkan Kominfo.

Peraturan yang dimaksud ialah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berikut ini 8 PSE yang layanannya diblokir oleh Kementerian Kominfi setelah tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: GEGER PEMBANTAIAN Kiai dan Guru Ngaji, KH. Fuad Hasyim Keturunan Sunan Gunung Jati Bekali Santri Ilmu Kebal

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal.

***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler