TELAK! Kemenkes Bantah Hoax Omicron Sudah Masuk ke Indonesia

9 Desember 2021, 06:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat agar bekerja sama dengan pemerintah demi mengendalikan penyebaran Covid 19 di libur Nataru /Dok. mediacenter.riau.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan membantah kabar yang menyebut varian virus Covid-19 Omicron telah memasuki Indonesia.

Penegasan Omicron belum masuk ke tanah air disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Disampaikan pula, pemerintah gencar melakukan pemeriksaan deteksi genom sekuensing.

Baca Juga: Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Membuka Lowongan Kerja Posisi Staf Lokal

Sebelumnya berembus kabar yang menyebut empat warga DKI Jakarta terpapar Omicron sepulang dari bepergian ke luar negeri.

Kabar tersebut dilansir Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Disebutkan, keempat warga melakukan pemeriksaan sampel di Laboratorium Farmalab di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

"Informasi ini sekaligus mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya pasien yang terpapar varian baru Omicron," tandas Nadia.

Baca Juga: TOK! Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Badminton di Spanyol, Ini Sebabnya

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti juga membantah kabar yang menyebut empat warga setempat terpapar Omicron.

“Sedikitnya sudah 2.500 spesimen diperiksa dan 40 persen di antaranya adalah variant of concern dan sejauh ini tidak ditemukan varian Omicron,” terang Widyastuti kepada awak media, di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.

Widyastuti melanjutkan, pihaknya secara aktif melakukan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) setiap harinya untuk mendeteksi varian virus corona.

Baca Juga: Pilu, Pesan Terakhir Rumini Kepada Suami sebelum Ditemukan Tewas Berpelukan dengan Sang Ibu saat Erupsi Semeru

Menurut Widyastuti, Dinkes DKI Jakarta mengapresiasi dan mendukung pemerintah pusat untuk melakukan perpanjangan karantina pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari dan 14 hari untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler