Aturan Terkait Liburan Natal dan Tahun Baru untuk Cegah Lonjakan Kasus

21 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021 /Foto : Satlantas Polres Bogor @SugimanTaslimin/


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini berkolaborasi dan bergotong royong dengan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hingga sampai dengan saat ini, Indonesia cukup berhasil di dalam pengendalian COVID-19.

"Keberhasilan ini harus kita pertahankan karena pengendalian COVID-19 ini akan menentukan keberhasilan kita di sektor lain. Termasuk di sektor pemulihan ekonomi," ujar Menkominfo.

Baca Juga: Hasil Forensik Tidak akan Bohong, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pasti Terungkap

Namun di tengah keberhasilan tersebut, Johnny mengingatkan agar masyarakat tidak euforia.

Terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, kondisi di berbagai negara yang kembali mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara di Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus pemerintah menyiapkan sejumlah aturan.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Sudah Tahu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jamin 100 Persen Terungkap

"Dalam situasi yang amat baik ini tapi mengapa diatur, agar tidak berpotensi untuk gelombang ke-3. Keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat," katanya.

Menkominfo kembali menegaskan, tujuan aturan bukan melarang merayakan Natal dan Tahun Baru, tetapi untuk mengendalikan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat tetap boleh beribadah, tapi akan ada syaratnya. Boleh melakukan kegiatan Tahun Baru tapi juga ada syaratnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Tata Cara Mandi Besar, Rukun, Sunah dan Doanya

Sehingga masyarakat tetap bisa merayakan hari besar yang tetap ada nanti upacara keagamaan, ada aturannya akan diatur supaya jangan sampai terjadi penularan yang besar.

"Nanti aturannya nanti secara detil melalui instruksi Mendagri. Sehingga peribadatan tetap bisa dilakukan tapi pengendalian COVID-19 tetap dilakukan," ujarnya.

Ditanya alasan mengapa hal ini harus diingatkan jauh hari, Menkominfo mengatakan, hal ini untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga agar tidak euforia dan tidak membuka ruang baru terjadinya penularan.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sudah Ditentukan Hoax, Ini Kata Pengadilan Agama Jakarta Barat

Johnny berharap dengan ini disampaikan lebih awal agar masyarakat mulai bersiap-siap bagaimana mengisi perayaan natal dan tahun baru secara tertib dan perayaan itu nanti tidak menjadi klaster baru.

"Saat ini disampaikan kepada masyarakat lebih awal adalah bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Johnny juga menyebut, peran pemerintah daerah sangat penting dengan dukungan pemerintah pusat melalui TNI/Polri untuk membantu bersama-sama agar kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Tetapi pengendalian COVID-19-nya sukses.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler