Kemenkominfo: Lawan Hoaks, Dukung Penanganan Pandemi

5 November 2021, 07:30 WIB
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. /Dok. Kemkominfo/Indra Kusuma

PORTAL MAJALENGKA – Pandemi COVID-19 di Indonesia makin melandai. Upaya dan keberhasilan pengendaliannya bahkan diakui dunia.

Namun, di tengah keberhasilan menekan angka penyebaran virus, ancaman penyebaran berita bohong atau hoaks pandemi COVID-19 patut diwaspadai.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau dan melakukan tindak lanjut pada kabar bohong yang beredar, agar tidak semakin merugikan masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Minta Oknum Banpol dan Danu Jadi Tersangka

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan tentang hoaks terkait pandemi COVID-19 yang telah teridentifikasi oleh Kementerian Kominfo sejak Januari hingga 4 November 2021.

“Total hoaks yang telah teridentifikasi sebanyak 1.971 isu pada 5.065 unggahan media sosial. Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak dengan persebaran hoaks 4.368 sebaran, dibandingkan platform lainnya seperti Instagram, Youtube, Tiktok, dan lain sebagainya,” papar Dedy.

Pada unggahan tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.936 unggahan dan tengah menindaklanjuti 129 unggahan lainnya.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Persela Lamongan, Skor 1-3

Untuk Hoaks Vaksinasi COVID-19, ujar Dedy, terdapat identifikasi sebanyak 374 isu pada 2.366 unggahan media sosial, dengan persebaran paling banyak masih pada Facebook dibandingkan platform lainnya, yaitu sejumlah 2.176 sebaran.

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap seluruh unggahan tersebut.

Sedangkan Isu Hoaks PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), teridentifikasi sebanyak 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial dengan persebaran terbanyak tetap pada Facebook yakni 1.092 sebaran.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Persela Lamongan vs Persib Bandung, Pesta Gol di Babak Pertama

Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 964 unggahan dan 146 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti.

Dari unggahan yang teridentifikasi, menurut Dedy, terdapat beberapa isu hoaks yang menarik seperti isu vaksin COVID-19 adalah antenna 5G dan Pengendali Manusia (18 Oktober 2021), soal vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hidup (25 Oktober 2021), serta Irlandia Mengeluarkan Peringatan Efek Samping Vaksin Corona (3 November 2021).

“Kami Kementerian Kominfo menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.

Baca Juga: INDONESIA BERDUKA Tiga Guru Besar UGM Meninggal Dunia, Salah Satunya Akibat Kecelakaan

Pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan sama, Dedy memaparkan beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengidentifikasi apakah suatu berita tergolong hoaks atau bukan.

“Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan clickbait agar mendorong kita membukanya. Jadi, harus dicurigai dulu dari judulnya,” ujar Dedy.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pernah Tidur Bareng Bersama Maria Vania Dua Hari, Sampai Diselimutin

Kedua, cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan, terkadang banyak situs palsu yang memuat berita hoaks sehingga lebih baik membaca berita dari situs yang kredibel atau terpercaya.

Ketiga, memeriksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan.

Keempat, mengikuti kanal-kanal pemberitaan dan media sosial institusi resmi dan kredibel, yang dapat dipercaya masyarakat.

Baca Juga: Danu Diperiksa Intensif, Bareskrim dan BIN Bisa Jadi Titip Pertanyaan ke Penyidik Pembunuhan Subang

Kelima, mendeskripsikan foto/video/gambar untuk diperiksa melalui mesin pencari sehingga dapat ditelusuri dari mana asalnya.

Dedy menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat membantu melawan penyebaran hoaks dengan mengirimkan aduan, baik melalui media sosial, melalui situs, dan email.

Media sosial memang menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif. Namun saat ini, media sosial juga dapat menjadi sarana untuk memerangi hoaks. Platform media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur Report atau Lapor untuk mengirimkan aduan.

Baca Juga: Viral Video Bocil Bantu Mobil di Tanjakan Sitinjau Lauik, Diapresiasi Banyak Warganet

Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melayangkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

“Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mewaspadai hoaks dengan mengikuti kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital yang digagas Kementerian Kominfo,” tutur Dedy.

Dalam gerakan ini tergabung 114 mitra terkait yang akan meningkatkan kecakapan 12,4 juta masyarakat setiap tahunnya hingga tahun 2024.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Vanessa Angel Ungkap Cinta pada Anaknya yang Masih Bayi

Ditargetkan, 50 juta warga akan terliterasi digital melalui program tersebut. Program ini dapat diikuti tanpa biaya, mencakup kecakapan digital, kultur digital, etika digital dan keamanan digital.

“Pandemi masih ada, namun dengan vaksinasi, masker, dan persiapan baik, kita akan dapat menekan risiko serendah mungkin. Pemerintah terus bekerja keras memulihkan kesehatan dan perekonomian di masa pandemi. Mari kita dukung penanganan pandemi dengan mengidentifikasi, melawan, dan tidak menyebarkan hoaks,” tutup Dedy.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler