Indonesia Terapkan Pajak Karbon, Pengendali Perubahan Iklim, Simak Penjelasannya

16 Oktober 2021, 19:35 WIB
Perkembangan pajak karbon di Indonesia / /pixabay/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia menerapkan Pajak Karbon dalam pemulihan lingkungan untuk pengendalian perubahan iklim. 

Perlu diketahui pajak karbon tercetus melalui undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Informasi tersebut disampaikan oleh halaman web https://www.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan di Subang Masih Muda Usia 25 Tahun, Mimpi Kakak Ipar Amelia

Upaya terapkan Pajak Karbon, menjadikan bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Tujuan utama pemerintah terapkan Pajak Karbon, untuk mengubah pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Baca Juga: Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta

Menyampaikan hal tersebut senada dengan upaya pemerintah terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Pengenaan Pajak Karbon juga dinilai mendorong perkembangan pasar Karbon, inovasi, teknologi, investasi yang efesien, rendah karbon, serta ramah lingkungan.

Pemerintah juga dapat mrmanfaatkan Pajak Karbon ini untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan serta mendukung pendapatan rendah oleh masyarakat dalam bentuk program sosial.

Baca Juga: Semifinal Thomas Indonesia vs Denmark, Ginting Tantang Viktor Axelsen, Berikut Susunan Lengkapnya

Untuk mengawali Pajak Karbon ini akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada, 1 April 2022 mendatang.

Dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Untuk mekanisme pajaknya berdasarkan batas emisi (cap and tax) dalam penggunaannya wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon, yang dibeli di pasar karbon.

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur,” ujar Febrio.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler