Simak, Berikut Lengkapnya Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

26 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar di 45 daerah berikut lengkap /Pixabay/Coastal_Compadre/

PORTAL MAJALENGKA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, setelah melihat kasus Covid-19 belum melandai secara signifikan.

Sejak pertama kali diberlakukan PPKM Darurat untuk 3 hingga 20 Juli 2021, perpanjangan yang dilakukan Jokowi merupakan kali kedua setelah sebelumnya PPKM Darurat diperpanjang 21-25 Juli 2021.

Baca Juga: Rumah Ibadah dan Mal Dibuka Terbatas di 33 Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru.

Aturan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Minggu 25 Juli 2021.

Berikut, merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa-Bali:

Baca Juga: Ini 17 Sektor yang Diizinkan Buka Selama PPKM Level 4, Lengkap dengan Aturannya

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office (WFO) 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

Baca Juga: Wilayah Ciayumajakuning Non Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 3, Berikut Ketentuannya

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 3 yang diterapkan di 33 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali antara lain:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler