Innalillahi, Artidjo Alkostar sang Algojo Para Koruptor Meninggal

28 Februari 2021, 23:50 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. //Antara/Wahyu Putro A/

PORTAL MAJALENGKA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu siang, 28 Februari 2021.

Kabar duka meninggalnya Artidjo Alkostar tersiar sekitar pukul pukul 14.00 WIB di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pertama kali diketahui sopir Artidjo Alkostar. Saat itu menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Kasus Suap, KPK Sebut Miliki Bukti Kuat

Saat pintu didobrak, Artidjo Alkostar diketahui sudah tidak sadarkan diri dan telah meninggal. Kemudian jenazah Artidjo dibawa ke Rumah Sakit Polri Jakarta.

Seperti dilansir Antara, Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948.

Sejak 20 Desember 2029, Artidjo menjadi Dewas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Nurdin Abdullah: Ternyata Edy Melakukan Transaksi tanpa Sepengetahuan Saya

Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk menjadi Anggota Dewas KPK untuk membantu republik.

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.

Ia pun bertekad untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

"Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," tambah Artidjo.

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Atas kepergian Artidjo tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kehilangan.

Baca Juga: Kasihan, Ribuan Hektare Tanaman Padi Terendam Banjir di Kabupaten Cirebon

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud mengaku mengenal Artidjo sejak menjadi dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta sejak 1978 seperti dirinya dan juga ketika almarhum berporfesi sebagai pengacara.

Baca Juga: Waspada, Terpantau 13 Titik Panas di Sumatra Utara

Menurut Mahfud, Artidjolah yang menginspirasi dirinya untuk menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi.

"Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," ungkap Mahfud.

Sedangkan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Artidjo adalah tokoh yang jujur dan berani.

Baca Juga: Begini Peluang Ridwan Kamil Rebut Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya tokoh penegak hukum Pak Artidjo Alkostar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosa, menerima semua amal ibadahnya dan husnul khotimah. Kejujuran, keberanian dan kesederhanaannya menjadi teladan," tulis Novel di akun twitter-nya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler