Polisi Tangkap Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Tengah

30 Januari 2021, 12:30 WIB
Lokasi pertambangan./ /Istimewa

PORTAL MAJALENGKA-Tergiur dengan keuntungan besar yang bisa diraup kasus penambangan emas secara ilegal kembali terjadi.

Polresta Kalimantan Tengah, menangkap pemodal utama sekaligus pemilik peralatan penambangan emas ilegal berinisial (YY) di Sei Bangkuang, Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. 

Penambangan emas tersebut dikerjakan oleh 20 pekerja yang merupakan masyarakat setempat dibayar oleh pelaku untuk mengerjakan proyek ilegal tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penganiayaan Gadis ABG di Hotel Banjarmasin

Kasus penambangan emas ilegal tersebut terkuak berawal dari laporan warga kepada pihak kepolisian karena aktifitas penambangan tersebut meresahkan warga sekitar.

"Pekerja penambangan itu ada sekitar 15 sampai 20 orang. Tersangka ini adalah pemodal utama atau pemilik peralatan dan dia yang menggaji masyarakat untuk menambang emas secara ilegal tersebut," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan saat menunjukkan tersangka dan barang bukti penambangan ilegal tersebut yang ditangkap pada Selasa (26/1).

Baca Juga: Panggil SekjenDPR RI, KPK Dalami Pengadaan Helikopter di Setneg Kerja Sama Dengan PT DI

Masyarakat khawatir aktivitas penambang emas tersebut merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, apalagi ada penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses penambangan itu.

Satreskrim dan Satsabhara Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Cempaga Hulu, langsung bergerak ke lokasi.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua unit mesin diesel, dua pompa air, pipa, karpet, piring dulang, air raksa dan lainnya.

Baca Juga: Panggil SekjenDPR RI, KPK Dalami Pengadaan Helikopter di Setneg Kerja Sama Dengan PT DI

Lokasi penambangan ilegal itu dapat dijangkau menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari jalan besar.

Di lokasi itu, para pekerja mendirikan beberapa gubuk untuk tempat tinggal selama proyek berlangsung hampir satu tahun. 

Hasil keterangan dari pekerja, polisi akhirnya menangkap YY yang diduga merupakan bos penambangan ilegal itu. Dia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.

Baca Juga: Catat, Mulai Februari Pulsa, Voucher, Token Listrik Dikenai Pajak

Penambang menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke penyaring pasir untuk memilah pasir yang mengandung emas.

Setelah didapat, pekerja kemudian menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir. Emas yang didapat kemudian dijual kepada pengepul yang menjadi langganan mereka.

Jakin menegaskan polisi tidak ingin menghalangi warga mencari rezeki asal tidak melanggar aturan. Penambangan ilegal itu harus ditertibkan karena merusak lingkungan, ekosistem, keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Para pekerjanya sudah sudah kami perintahkan meninggalkan lokasi. Lokasi tersebut akan terus kami awasi. Polsek akan memantau secara rutin. Mayoritas yang bekerja merupakan pendatang. Kebetulan pemodal adalah warga asli Kecamatan Cempaga Hulu," demikian Jakin.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler