Kawal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 900 Personel

12 Januari 2021, 12:15 WIB
Pengamanan di PN Jakarta Selatan diperketat. Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 900 personel untuk mengawal sidan putusan praperadilan Habib Rizieq /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa 12 Januari 2021.

Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 900 orang personel untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq tersebut.

“Untuk mengamankan sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq kami terjunkan personel 900 orang, dibantu dari Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Rhoma Irama

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai.

Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

“Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan,” kata Azis.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Menghalangi Kinerja Satgas Covid-19

Pada momen persidangan praperadilan Habib Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.

“Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun,” kata Azis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Perlawanan Habib Rizieq Belum Selesai, Hari Ini Pembuktian di PN Jaksel

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 Januari 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.

Baca Juga: Ketua DPD Minta Pemerintah Gali Akar Masalah Bencana Longsor di Sumedang

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler