Panwaslu Kertajati Imbau Peserta Pemilu Laporkan Agenda Kampanye

- 20 Desember 2023, 12:14 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertajati meminta kepada partai politik peserta Pemilu untuk bersama-bersama mematuhi surat pemberitahuan tentang kegiatan kampanye.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertajati meminta kepada partai politik peserta Pemilu untuk bersama-bersama mematuhi surat pemberitahuan tentang kegiatan kampanye. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertajati meminta kepada partai politik peserta Pemilu untuk bersama-bersama mematuhi surat pemberitahuan tentang kegiatan kampanye.

Ketua Panwaslu Kertajati Dadang Arif mengatakan ada batasan yang harus ditaati dan dipahami oleh partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Salahsatunya termasuk pemberitahuan Ketika akan menggelar kampanye.

Dia menjelaskan, peserta pemilu harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga: Ke Malaysia Ada Lagi Yes! Ini Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati Majalengka Rabu, 20 Desember 2023

"Di Kertajati ada dua kali kejadian kampanye yang tidak ada pemberitahuan. Untungnya kami mendapat laporan dari Masyarakat sehingga kami bisa langsung melakukan kegiatan pengawasan kampanye tersebut," ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslu Kertajati Ari Sukmana Ramadhan mengatakan, meski bukan pelanggaran jika peserta Pemilu tidak melaporkan kegiatan kampanye, namun hal ini perlu dilakukan, agar dapat diawasi.

"Apalagi kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang. Idealnya ada pemberitahuan. Jangan sampai ada temuan pelanggaran karena tidak diawasi," katanya.

Baca Juga: Asyik Ada dari Malaysia dan Bali, Ini Jadwal Penerbangan Kedatangan di BIJB Kertajati Rabu, 20 Desember 2023

Ari juga mengatakan, imbauan ini dilakukan, karena pada kegiatan sebelumnya, Panwaslu banyak menemukan peserta Pemilu yang tidak melaporkan kegiatan kampanye kepada Bawaslu. "Kami berharap ini tidak terjadi lagi," harapnya.

Selain itu, Ari juga meminta, kegiatan kampanye dengan pendidikan politik kepada masyarakat. "Diiisi dengan pendidikan Politik kepada masyarakat, agar masyrakat paham dengan kepemiluan," pungkasnya.

Penertiban Baliho Mandiri

Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kertajati, Herry Bangkit Utomo mengajak dan mengimbau kepada peserta pemilu untuk terlebih dahulu agar dapat menurunkan sendiri baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Yenny Wahid Bakar Semangat Pemuda Pasuruan, Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

”Masih banyak ditemukan baliho dan spanduk parpol yang dipasang di tempat-tempat terlarang seuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu kami mengimbau kepada peserta pemilu agar menurunkannya secara mandiri,” katanya.

Herry juga mengatakan Panwaslu akan berkoordinasi dengan PPK dan pengurus parpol di Tingkat kecamatan untuk melakukan penurunan secara mandiri. Beberapa ada yang sudah melepas dan ada sebagian yang masih terpasang.

Dia menjelaskan menjadi langkah bijak dan santun jika partai politik itu sendiri yang melepaskannya, sehingga ketertiban dan tatanan proses demokrasi di Kertajati berjalan dengan baik.

Baca Juga: Wow! Hari Ini Ada ke Kuala Lumpur Lagi, Cek Jadwal Penerbangan di BIJB Rabu, 20 Desember 2023

“Panwaslu pada prinsipnya diberikan kewenangan dalam proses pengawasan yakni melakukan pencegahan, mengawasi dan menindak. Jika pencegahan sudah dilakukan maka penindakan adalah langkah terakhir yang harus ditempuh," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah