Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Guru di Majalengka Baik untuk Pelamar Umum Maupun Khusus

- 26 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK
Ilustrasi PNS dan PPPK /Tangkap Layar Instagram.com/@bisacpnsdotcom

PORTAL MAJALENGKA -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, mengumumkan rentang waktu pendaftaran seleksi dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun anggaran 2023 akan dibagi dua termin.

Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjelaskan, bahwa rentang waktu pendaftaran PPPK Guru itu, sesuai dengan ketentuan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 5516/B/GT.01.03/2023 tanggal 16 September 2023.

"Ada dua jenis formasi untuk pendaftaran PPPK Guru di Kabupaten Majalengka yakni formasi Khusus dan Umum," ujar Irfan Nur Alam.

Baca Juga: Rekomendasi Minuman Pereda Panas Dalam Terbaik, Mudah Didapatkan di Warung Terdekat

Menurut Kepala BKPSDM, bahwa penetapan pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Kabupaten Majalengka, pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dibagi dua termin dengan waktu yang berbeda.

Ia pun menyebutkan, bagi kategori pelamar pada Kebutuhan Khusus sesuai dengan ketentuan Kepmenpanrb Nomor 649, tahun 2023 terbagi menjadi tiga kriteria.

Yaitu pelamar prioritas merupakan pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Baca Juga: Sopir Truk Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ini Penjelasannya

Selanjutnya, pelamar Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, kemudian bagi Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di DAPODIK dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun disediakan kesempatan untuk melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 September 2023.

Kemudian, lanjut dia, untuk pelamar pada Kebutuhan Umum dibuka dari tanggal 30 September sampai dengan 9 Oktober 2023 ini diperuntukan bagi pelamar Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database lulusan PPG dan Guru yang terdaftar di DAPODIK.

Selanjutnya untuk tahapan setelah pendaftaran, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: Pasca Ricuh Antar Pendukung, 3 Calon Kuwu Desa Kapetakan Komit Wujudkan Pilwu Serentak 2023 Kondusif

"Itulah jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Majalengka yang dibagi dua termin," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x