"Untuk calon pelamar seleksi pengadaan PPPK Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2023 dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa untuk persyaratan secara umum, baik kategori PPPK tenaga teknis, tenaga guru maupun tenaga kesehatan. Yakni, warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemudian, kata dia, tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan sehat jasmani rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Antisipasi Sebaran Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024, Kemenkominfo Lakukan Langkah Penanganan Strategis
"Untuk persyaratan pendaftaran lainnya setiap formasi baik PPPK tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan dapat dilihat maupun diunduh di website https.//tinyurl.com/pendaftaranasnkabmajalengka," jelasnya.
Irfan Nur Alam menegaskan, bahwa untuk mengikuti seluruh proses pengadaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemkab Majalengka, para peserta dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***