Batal Investasi di BIJB, Pemkab Majalengka Alihkan Dana ke Sektor Lain

- 10 September 2023, 08:09 WIB
Pesawat Kenegaraan PM Kanada Justin Trudeau Tiba di BIJB Kertajati/SabaCirebon
Pesawat Kenegaraan PM Kanada Justin Trudeau Tiba di BIJB Kertajati/SabaCirebon /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka batal melakukan investasi di PT BIJB. Dana cadangan sebesar Rp 169 miliar yang sudah tersedia di giro Bank Jabar Banten bakal ditarik dan dipergunakan untuk mendanai kegiatan lain.

Sedianya, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berinvestasi di PT BIJB. Kurang lebih 10 tahun lalu, Pemda Majalengka telah mengalokasikan anggaran melalui APBD yang dicadangkan setiap tahun hingga terhimpun dana sebesar Rp150 miliar.

Dana tersebut sedianya akan diinvestasikan melalui saham di PT BIJB. Namun, karena berbagai pertimbangan, rencana itu pun dibatalkan. Pertimbangan lain, awalnya Pemda Majalengka berharap perusahaan tersebut juga menjadi bagian dari perusahaan milik Pemda Majalengka, namun nyatanya perusahaan tersebut sepenuhnya milik Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Mobil Istri Gubernur NTB Kecelakaan Tabrak Motor, 1 Korban Tewas Tak Tertolong

“Investasi di bidang lain pun seperti di Aerocity juga tidak memungkinkan, karena hingga sekarang studi kelayakan tidak jelas,” ungkap seorang pejabat di pemda Majalengka.

Staf ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Wawan Sarwanto membenarkan adanya wacana batalnya berinvestasi di PT BIJB. Anggaran yang ada akan dialihkan ke sektor lain yang memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Kemungkinan dialihkannya ke sektor lain menurut Wawan, Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, menyangkut apakah uang tersebut bisa dialihkan ke sektor lain atau tidak.

Baca Juga: PMII Cirebon Periode 2023-2024 Resmi Dilantik, Kaderisasi Berbasis Potensi Jadi Program Prioritas

“Berdasarkan hasil konsultasi dari Depdagri, uang tersebut bisa dipergunakan untuk sektor lain sesuai yang diinginkan Pemda Majalengka, karena dana tersebut sepenuhnya milik Pemda Majalengka. Jadi yang berwenang menggunakan juga adalah Pemda Majalengka,” ungkap Wawan.

Dia berharap, dana tersebut bisa diinvestasikan untuk kegiatan yang bisa memberikan keuntungan terhadap peningkatan PAD, misalnya untuk pembangunan pasar yang akan memberi kontribusi secara rutin bagi PAD.

Pertimbangan pembangunan pasar karena ada tiga pasar yang saat ini butuh perbaikan, yakni Pasar Majalengka, Kadipaten dan Jatitujuh. Hanya katanya untuk Pasar Majalengka dan Kadipaten sudah ada investor yang berminat sedangkan Jatitujuh belum.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Tol MBZ Mobil Lawan Arus, 1 Luka Berat 2 Luka Ringan

“Niat awalnya kan untuk investasi, jadi dana sebaiknya tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau gedung sekolah, apalagi jika ada keinginan dari sebagian orang untuk menutupi defisit anggaran yang sekarang terjadi,” ungkap Wawan.

Menurutnya pembangunan pasar adalah sebuah investasi yang menguntungkan. Tujuannya sama seperti ketika akan berinvestasi di PT BIJB yang ingin keuntungan materi.

Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi PAN Hanurajasa Tatang Rizana menyebutkan, untuk mengganggu dana cadangan yang sedianya akan dialokasikan untuk berinvestasi di PT BIJB harus mengubah Perda No 12 tahun 2014 terlebih dulu.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol MBZ Gara-gara Mobil Lawan Arus, Ada Korban

“Karena dana tersebut disimpan sebagai dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah. Maka jika akan dipergunakan untuk sektor lain harus mengubah perda terlebih dulu dan menggantinya dengan perda baru,” ungkap Tatang.

Dana cadangan yang disimpan di rekening giro BJB tersebut bisa terkumpul sebesar Rp150 miliar dialokasikan dari dana APBD selama beberapa tahun. Saat ini dana sudah bertambah dari jasa giro menjadi sebesar Rp 169 miliar.

“Jika akan mengganggu uang tersebut harus mengubah perda terlebih dulu, jika tidak itu menyalahi aturan,” katanya.

Baca Juga: FAKTA BARU Ungkap Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Kembali Periksa Saksi Kunci

Selain itu, penggunaan dana diharapkan untuk kepentingan masyarakat serta bisa memiliki keuntungan ekonomi baik bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Majalengka, sehingga tidak lepas dari misi sebelumnya yakni penggunaan dana tersebut harus memiliki keuntungan yang berkelanjutan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x