PORTAL MAJALENGKA – Sebagaimana tertulis dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Begitu juga halnya dengan Pejabat di Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman juga secara rutin melaporkan LHKPN. Intip harta kekayaan milik Sekda Kabupaten Majalengka Jawa Barat versi LHKPN di sini.