PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam penanganan masalah sampah di wilayahnya akan dilakukan segera melalui upaya pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini Pemkab Majalengka tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan. Perda ini nantinya juga mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah sembarang.
Adapun penyusunan peraturan daerah (Perda) ini diprediksi akan selesai pada tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Hj Nadisha Hanna Haritztin mengungkapkan hal itu pada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.
“Saat ini pemerintah tengah menyusun perda tentang persampahan. Perda ini nantinya juga mengatur mengenai sanksi apabila membuang sampah sembarang. Insya Allah penyusunan Perda selesai dalam tahun ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sanksi akan diberlakukan secara tegas terhadap pelanggar yang tetap membuang sampah.