Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan

- 16 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi. Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan
Ilustrasi. Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan /Freepik

PORTAL MAJALENGKA - Beberapa dokumen penting dalam Penyelenggaraan pemerintah desa terkait perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Disamping RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes, pemerintah desa juga harus membuat Penjabaran APBDes .

Keempat dokumen tersebut harus dibuat dan disusun pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.. 

Baca Juga: Kembangkan Citizen Science, Prodi Pendidikan Biologi Universitas Majalengka Gelar Pelatihan

Untuk mengetahui proses atau siklus penyusunan dari keempat dokumen diatas, dalam Permendagri 114/2014 dan 20/2018, diuraikan sebagai berikut:

1. RPJMDes

a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa.
b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik.
c. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik.
d. Dalam bentuk Peraturan Desa.
e. Sebagai implementasi atas Visi dan Missi Kepala Desa saat mencalonkan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Tips Cara Agar Tidak Mudah Stres dan Overthinking dalam Menjalani Hidup

2. RKPDes

a. RKPDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun mulai bulan Juli tahun anggaran berjalan.
d. Ditetapkan selambat-lambatnya bulan September tahun anggaran berjalan.
e. Dalam bentuk Peraturan Desa.
f. Sebagai pelaksanaan atas RPJMDes.

3. APBDes

a. APBDes itu rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun mulai bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
d. Ditetapkan selambat-lambatnya bulan Desember tahun anggaran berjalan.
e. Dalam bentuk Peraturan Desa.
f. Sebagai penganggaran atau pembiayaan atas RKPDes.

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah 7 Manfaat Jus Melon untuk Kesehatan dan Kecantikan

4. Penjabaran APBDes

a. Penjabaran APBDes itu perincian atas rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun beriringan dengan penyusunan RAPBDes
d. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan APBDes.
e. Dalam bentuk Peraturan Kepala Desa.
f. Sebagai perincian penganggaran atau pembiayaan yang tertuang dalam APBDes.

Penting untuk diingat bahwa RKPDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMDes.
Demikian pula halnya dengan APBDes.

Sebagaimana RKPDes yang harus merunut tidak boleh melenceng dari RPJMDes, APBDes juga harus sesuai dengan RKPDes.

Adapun Penjabaran APBDes sendiri, pada dasarnya adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan anggaran sebagaimana yang ditetapkan dalam APBDes.

Penjabaran APBDes ini merupakan bahan entri data anggaran pada aplikasi Siskeudes. Semoga bermanfaat.***'

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x