KPU Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran PPS, Cek Berapa Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

- 16 Desember 2022, 20:01 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

5. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan yang akan diberikan meliputi santunan untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: GRATIS! TOL CISUMDAWU Seksi III Telah Dibuka, Perjalanan Dari Bandung ke Majalengka Semakin Cepat

Berikut Rincian santunannya

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x