5. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.
Santunan yang akan diberikan meliputi santunan untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Baca Juga: GRATIS! TOL CISUMDAWU Seksi III Telah Dibuka, Perjalanan Dari Bandung ke Majalengka Semakin Cepat
Berikut Rincian santunannya
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,
2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.
3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,
4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.
5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,