Kepada pihak kepolisian ketiga pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menipu para calob jamaah umroh.
Namun, karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19, mereka akhirnya tidak menyetorkan uang para jamaah ke agen trevel. Malah mereka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.
"Yang bersangkutan dulunya tidak berniat untuk tidak memberangkatkan. Namun karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi," papar dia.
Edwin menyampaikan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Korban juga sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta, selama 17 hari.
Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***