INI TAMPANG 3 Pelaku Penipuan terhadap 21 Calon Jamaah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu

- 21 November 2022, 18:39 WIB
INI TAMPANG 3 Pelaku Penipuan terhadap 21 Calon Jamaah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu
INI TAMPANG 3 Pelaku Penipuan terhadap 21 Calon Jamaah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu /Dok. Korban

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 21 calon jamaah umroh asal Majalengka dan Indramayu ditipu tiga orang pelaku dengan berkedok agen trevel umroh.

Korban yang merupakan calon jamaah umroh asal Majalengka dan Indramayu ini ditelantarkan di salah satu hotel di Jakarta hingga 17 hari.

Dari 21 calon jamaah umroh asal Majalengka dan Indramayu ini, 13 orang memutuskan pulang dan melaporkan tindakan penipuan pelaku ke Polres Majalengka.

 

Baca Juga: GEMPA CIANJUR, Tangis Histeris Seorang Ibu Sambil Peluk Anaknya yang Jadi Korban Musibah Gempa

 

Polres Majalengka pun dengan sigap menelusuri ketiga pelaku yang diduga telah melakukan tindakan penipuan kepada para calon jamaah umroh asal Indramayu dan Majalengka ini.

Setelah melakukan penelusuran akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk Polres Majalengka.

Melalui konfrensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus penipuan pelaku itu adalah dengan menawarkan jasa travel umroh.

 

Baca Juga: GEMPA DAHSYAT Hancur Leburkan Bangunan Rumah di Cianjura

 

Adapun ketiga pelaku tersebut adalah SI (45) warga Majalengka, M (39) warga Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kota Bekasi. Menurut Edwin, pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.

"Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh Telaga Kautsar dan Patihindo Permai," kata Edwin kepada awak media, Senin 21 November 2022.

Masing-masing calon jamaah umroh asal Indramayu Majalengka, rata-rata mengalami kerugian sekitar Rp28-Rp32 juta per orang.

 

Baca Juga: PEKIK TANGIS Bocah Kecil Korban musibah Gempa, Getarannya Terasa Hingga Majalengka

 

"Ada 21 korban. Total kerugiannya kurang lebih Rp600 juta" ujar dia.

Kepada pihak kepolisian ketiga pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menipu para calob jamaah umroh.

Namun, karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19, mereka akhirnya tidak menyetorkan uang para jamaah ke agen trevel. Malah mereka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.

"Yang bersangkutan dulunya tidak berniat untuk tidak memberangkatkan. Namun karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi," papar dia.

Edwin menyampaikan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Korban juga sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta, selama 17 hari.

Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x