Jawaban : E
37. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?0
a. KPU setingkat di atasnya.
b. DKPP.
c. Bawaslu Propinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
d. Gubernur atau Bupati/Walikota
e. Pimpinan DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Jawaban : A
38. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?
a. KPU
b. DKPP
c. Menteri Dalam Negeri
d. Menkopolhukam
e. Sekretaris Jenderal Bawaslu
Jawaban : E
39. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ditangani oleh.....
a. KPU RI
b. Bawaslu
c. DKPP
d. Mahkamah Konstitusi
e. Mahkamah Agung
Jawaban : C
40. Lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi adalah..