33. Siapa ketua DKPP pertama?
a. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie., SH.
b. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., M.Hum.
c. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., SH., MS.
d. Prof. Dr. Ramlan Surbakti.
e. Prof. Dr. Hafiz Azhary
Jawaban : A
34. Tugas DKPP meliputi dibawah ini, pilih jawaban paling tepat.
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu.
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu.
c. menetapkan putusan.
d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.
Jawaban : E
35. DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Siapakah yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu ?
a. KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu.
b. KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
c. KPU, Bawaslu, Lembaga Pemantau Pemilu dan Partai Politik.
d. KPU dan Bawaslu.
e. KPU, Bawaslu dan Tim Kampanye
Jawaban : D
36. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?
a. Bawaslu
b. DKPP
c. Menteri Dalam Negeri
d. Menkopolhukam
e. Sekretaris Jenderal KPU