KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Jelang Pemilu 2024

- 18 November 2022, 17:09 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024
KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Dia juga menjelaskan, cara penggunaannya yakni registrasi dengan membuat akun SIAKBA, kemudian mengaktifkan akun melalui email yang sudah didaftarkan.

Setelah terdaftar maka bisa melakukan masuk atau login SIAKBA dan kemudian mengisi data diri lengkap. Memilih seleksi yang diikuti dan mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan cek terhadap kelengkapan dokumen.

Baca Juga: SIMAK Rekam Jejak dan Prestasi Bakal Lawan Tim Favorit di Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

Melakukan cek terhadap hasil verifikasi administrasi, dan mengecek hasil seleksi tertulis. Cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi SIAKBA ini bisa digunakan menggunakan laptop atau pun telepon jenis android dengan alamat situs web https://siakba.kpu.go.id atau www.siakba.kpu.go.id.

Lebih jauh Cecep menjelaskan, untuk pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu kali ini berbeda dengan beberapa tahapan sebelumnya, karena harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Saat ini untuk melakukan pendaftaran PPK wajib menggunakan aplikasi SIAKBA. Hal tersebut sesuai dengan juknis yang dikeluarkan KPU," ujarnya.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 20-29 November mendatang. Tahapan pendaftaran badan Adhoc ini berdasarkan pada Surat Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan.

"Untuk juknis dan tahapan serta jadwal pembentukan badan adhoc sudah ada," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x