PORTAL MAJALENGKA - Beberapa warga datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka di Jl Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka Wetan, Majalengka Jumat 12 Agustus 2022.
Salah satu warga asal kecamatan Talaga, Dodi Hermansyar (27) menuturkan kedatangannya untuk koordinasi soal Nomor Identitas Kependudukan (NIK)-nya yang dicatut partai politik (Parpol).
Dirinya mengklaim tidak pernah masuk dan menjadi bagian dari partai politik manapun. “Saya kaget tiba-tiba ada NIK saya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Senada dengan Dodi, warga lainnya asal kecamatan Banjaran Agus Hilman (46) mengalami hal serupa. NIK Agus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024. “Sesudah tahu hal itu, saya datang langsung kesini untuk mengadu,” tegasnya.
Agus dan Dodi mengetahui informasi tentang aplikasi Sipol, mereka dapati dari Medsos KPU Majalengka, sehingga mendorong secara mandiri untuk mengeceknya via Android.
“Kami datang ke Helpdesk KPU Kabupaten Majalengka, untuk meminta bantuan dalam mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat terkait hal tersebut. Karena Kami bukan anggota dan bagian dari salah satu partai politik,” ujar mereka.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Kurniasih menyampaikan bahwa pengecekan warga apakah sudah terdaftar atau tidak terdaftar pada Aplikasi SIPOL KPU sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat.
Menurut Kurniasih, caranya dengan klik: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Via Android juga mudah diakses. Namun ketika ada warga yang ingin dibantu secara langsung oleh kami, maka kami siap melayani,” ujarnya.
Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, pihaknya berharap keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang tinggi sejak awal tahapan hingga akhir tahapan Pemilu.
Baca Juga: INILAH 5 Kesaktian Gus Muwafiq Sang Kiai Gondrong, Bisa Melipat Bumi hingga Berjalan di Atas Air
Pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya yaitu Pada Hari Rabu 14 Februari 2024 untuk Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, memilih calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
“HelpDesk KPU Majalengka, tidak hanya melayani tentang konsultasi terkait proses Pendaftaran dan Verifikasi parpol di tingkat kabupaten, juga melayani terkait pengaduan masyarakat seperti tadi,” ujar Cecep.***