PORTAL MAJALENGKA -- Tentu masih ingat kasus dana hibah fiktif penanggulangan Covid-19 senilai Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Kejadiannya di Sumatera Selatan.
Saat ini terperiksa Heriyanti, anak dari Akidi Tio dalam kasus dana hibah fiktif penanggulangan Covid-19 Rp2 triliun itu dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar, Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan mengatakan, Heriyanti dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwa anak dari Akidi Tio tersebut.
Baca Juga: Negara Benar-benar Kena Prank, PPATK Tegaskan Dana Rp2 T Sumbangan Akidi Tio Tidak Ada
Dijelaskan Hisar, observasi kesehatan jiwa diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan polisi terkait kasus dana hibah fiktif penanggulangan Covid-19 Rp2 triliun.
Sejauh ini menurut Hisar, polisi mendapatkan kesulitan karena terperiksa selalu beralasan sedang mengalami gangguan kesehatan. Karena itu proses penyidikan pun terhambat.
Saat ini kepolisian membutuhkan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti sebagai alat bukti pendukung sebelum penyidik kepolisian menentukan status hukumnya.
Heriyanti diduga menimbulkan kegaduhan sepanjang kasus hibah dana untuk penanggulangan Covid-19 senilai Rp2 triliun di wilayah Sumatera Selatan yang ternyata fiktif.