Masyarakat termasuk keluarga pemilik hewan qurban tidak diperkenankan untuk hadir. Dan selama proses pemotongan petugas harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan dalam waktu yang telah ditentukan.
Poin keempat mengenai ketentuan sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan tetap melaksanakan takbir keliling/arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Begini Petunjuk dan Teknis Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Pemberlakuan peraturan mengenai kegiatan di Hari Raya Idul Adha dalam rangka meminimalisir penularan virus Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk tetap di rumah saat menjalankan ibadah pada Hari Raya Idul Adha tahun 2021.***