Mantan Anggota Dewan Terlibat Kasus Pengeboman Ikan, 23 Bom Siap Diledakkan di Perairan Pulau Midai

- 3 Juni 2021, 17:59 WIB
Petugas polisi Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim menunjukan barang bukti bom ikan rakitan MB seberat 20 ton saat ungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 20 ton bom ikan di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1/2021).
Petugas polisi Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim menunjukan barang bukti bom ikan rakitan MB seberat 20 ton saat ungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 20 ton bom ikan di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1/2021). /Portal Surabaya/Julian Romadhon



PORTAL MAJALENGKA - Perilaku seorang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019 ini tidak patut ditiru.

Pria inisial  JI (47) itu terlibat dalam kasus pengeboman ikan di perairan Pulau Midai, Kabupaten Natuna. Kasusnya kini ditangani Polres Natuna.

Polisi telah menahan  tujuh orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI (mantan Anggota DPRD Natuna).

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital

Barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

Polisi memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Baca Juga: DPR Lebih Memilih Pemilu 2024 Digelar 6 Maret Daripada 14 Februari, Ini Pertimbangannya

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka," kata Sandy dilansir dari Antara.

Ia juga menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 84 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Chelsea Gigit Jari, Romelu Lukaku Tegas Bertahan di Inter Milan

Peran JI diketahui sebagai penyedia bahan peledak bagi para pelaku pengeboman ikan dan sebagai penampung hasil tangkapan ikan para tersangka lainnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x