Pemudik Nekat Pakai Surat Sehat Palsu, Diberhentikan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

- 9 Mei 2021, 20:14 WIB
Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan KM 31 GT Cikarang Barat
Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan KM 31 GT Cikarang Barat /Karawangpost/Zein/

PORTAL MAJALENGKA -  Polisi mengamankan pelaku berinisial MR dan AN saat melintas di pos penyekatan karena menggunakan surat kesehatan palsu.

Kedua pelaku diamankan di pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Para pelaku mencatut nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 70 Ribu Kendaraan Mudik Diputar Balik di 381 Titik, Volume Turun 73 Persen

Usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen.

"Surat keterangan itu dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dilansir dari PMJ.

Saat ini, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Tentara Israel ke Masjid Al-Aqsa di Malam Lailatul Qodar

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x