Muncul Wacana Perubahan Nama Jalan Ahmad Yani Menjadi Jalan RT Dendanegara

- 29 Januari 2021, 18:30 WIB
Jalan Ahmad Yani Majalengka
Jalan Ahmad Yani Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Aturan tentang penamaan jalan di seluruh Indonesia memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan sejumlah data, perubahan atau pergantian nama jalan tergantung kebijakan di daerahnya masing-masing.

Sebagai contoh di Jakarta, nama jalan bisa diusulkan oleh perorangan, kelompok atau organisasi, maupun atas inisiatif DPRD. Usulan nama harus diajukan secara tertulis kepada kepala daerah yang ada di wilayah itu.

Usulan itu nantinya akan dikaji dan dinilai oleh tim Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman dan Bangunan. Hal ini merujuk pada undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Pilkada Serentak Nasional 2024 Ciptakan Stabilitas Politik

Dalam sejumlah pasal UU tersebut menyebutkan, perlu ada sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan, supaya masyarakat di daerah tersebut mengetahui sejarahnya, sekaligus memupuk warga berbangsa dan bernegara.

Saat ini di Majalengka, renovasi pinggir jalan yang memanjang dari Pujasera-Mambo-Pendopo hingga Kemenag sebentar lagi rampung. Jalur ini bernama Jalan Ahmad Yani.

Rencananya, setelah beres renovasi, area tersebut akan diberlakukan satu arah. Pedestrian dan suasana Malioboro akan hadir di area dekat Alun-alun Majalengka dan Mambo.

Baca Juga: Aniaya Adik Ipar Hingga Tewas, Pemuda Ini Ditangkap Polresta Cirebon

Ketua Grup Madjalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana mengusulkan agar penamaan Jalan Ahmad Yani diubah menjadi Jalan RT Dendanagara. Nama RT Dendanagara ini tercatat sebagai bupati pertama di wilayah Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x