Ini Kendala yang Dihadapi Jelang Pilkades Serentak di Majalengka

- 29 Januari 2021, 09:00 WIB
Komisi I DPRD Majalengka berfoto usai rapat dengan DPMD Provinsi Jawa Barat
Komisi I DPRD Majalengka berfoto usai rapat dengan DPMD Provinsi Jawa Barat /Humas DPRD Majalengka/

Misalnya, pertama, APBD murni Kabupaten Majalengka sudah ditetapkan November 2020 dengan tanpa memperkirakan perhitungan untuk pembiayaan Pilkades serentak yang menerapkan pelaksanaan pemilihan ala Pilkada dengan TPS terpisah di masing-masing dusun atau blok untuk memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, sementara Permendagri nomor 72 tahun 2020 baru diundangkan 1 Desember 2020.

Kedua, sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 maka sumber pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkades serentak hanya dari dua sumber yakni APBD Kabupaten/kota dan APBDes.

Baca Juga: Lima Mahasiswa Peserta Demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bebas

Serta sama sekali tidak mengakomodir ada sumber lain yang dibenarkan dalam aturan tersebut, dengan kondisi demikian masih memungkinkankah Pilkades serentak untuk 127 Majalengka dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, 22 Mei 2021 ? Tentunya ini harus menjadi bahan pemikiran kita semua baik eksekutif maupun legislatif .

 

Sementara, masalah Ketiga, Bila mengacu pada Pasal 5 ayat (4), tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi, merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten/kota.

“Jika memperhatikan aturan tersebut di atas maka sangat jelas di tingkat Panitia Kabupaten/kota akan menjadi “comand center” dari seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak langsung dengan Panitia Pemilihan di tingkat desa," ujarnya.

Baca Juga: Mengukur Kapasitas dan Kapabilitas Rumah Sakit Hadapi Pandemi

Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa di desa, menetapkan jumlah suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya, menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan.

"Sehingga peran kecamatan sesuai Pasal 5 ayat (5) point a – c hanya mensosialisasikan, mengawasi dan menyampaikan hasil pengawasan protokol kesehatan sepanjang tahapan pelaksanaan Pilkades serentak," jelas politisi Gerindra ini.

Baca Juga: Optimisme Lawan Pandemi Melalui Vaksinasi, 3M, dan 3T

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x