"Sedangkan jika kita melihat dari sisi kelemahannya jika pilkades dilaksanakan secara serentak, maka kemungkinan akan menguras energi yang sangat banyak, baik kebutuhan anggaran, pengerahan aparat Pol PP, Polri serta unsur lainnya," ujar Diding ketika dikonfirmasi Rabu 27 Januari 2021.
Sedangkan terkait dengan problematika sumber penganggaran biaya Pilkades, jika mengacu atau berdasarkan PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 41 point (2) hurup d.
Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari ke Depan
Disitu menyatakan, perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lainnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
Sementara pada hurup e, dinyatakan, persetujuan pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
"Artinya jika daya dukung APBD Kabupaten Majalengka memadai, maka biaya Pilkades dapat dibebankan kepada APBD bukan menjadi beban APB Desa," urainya.
Baca Juga: Hari Ini Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri
Namun demikian, perlu menjadi pemahaman dan kesadaran bersama, bahwa kemampuan APBD Kabupaten Majalengka sangat terbatas apabila biaya Pilkades sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten.
Perlu juga diketahui bahwa saat ini Pemkab Majalengka dihadapkan pada kewajiban menyimpan Kas Dana Cadangan Pilkada Bupati yang wacananya Pilkada Bupati waktunya yang awalnya tahun 2023 (sesuai AMJ Bupati) akan dimajukan ke tahun 2022.
Baca Juga: Tersisa Enam daerah Zona Merah di Jawa Barat, Majalengka Tambah Pasien Sembuh dari Covid-19