Konsep Pilkada akan Diadopsi Pada Pilkades Serentak di Majalengka

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Ketua Komisi I DPRD Majalengka Edi Karsidi (Kiri). DPRD akan panggil tiga instansi untuk membahas Pilkades serentak
Ketua Komisi I DPRD Majalengka Edi Karsidi (Kiri). DPRD akan panggil tiga instansi untuk membahas Pilkades serentak /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka meminta kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengakomodir semua kepentingan pihak agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak 2021 berjalan lancar.

Termasuk, mengenai anggaran pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 2021 tersebut.

Mereka meminta kepada pemerintah agar semua pembiayaan Pilkades berasal dari APBD, tidak dibebankan di APBDes. Karena, kondisi keuangan APBDes sudah sangat minimalis sejak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan Tim Teknis Teliti Penyebab Tanah Longsor

"Karena kalau di sana ada peluang dimasukkan APBDes, artinya kita harus menganggarkan dari APBDes sendiri. Itu kita inginkan bahwa biaya (Pilkades) di luar APBDes," jelas salah seorang kepala desa di Jatitujuh, Rabu 13 Januari 2021.

Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Majalengka, Edi Karsidi mengatakan, pihaknya akan mengundang, seluruh camat di 26 kecamatan, Kasatpol PP, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Karena, menurut Edi, Dokumen Pembiayaan Anggaran (DPA) dititipkan di tiga instansi tersebut. Misalnya untuk anggaran pengamanan ada di Satpol PP meskipun disitu ada aparat gabungan. Untuk kebutuhan lainnya ada di DPMD dan Kecamatan.

Baca Juga: Dengan DNA, Butuh Waktu Segini Identifikasi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

“Minggu depan kita akan panggil mereka, Kita akan menanyakan terkait pembiayaan karena ini terkait perubahan dan arahan dari Kemendagri,” ujarnya.

Edi berujar, pihaknya ingin calon kepala desa tidak akan dibebani biaya, semua akan dibiayai oleh Pemkab Majalengka. Namun kendalanya  hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Majalengka.

“Itu masalahnya, tercover tidak oleh APBD, paling nanti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Cuma Saya dengar sih akan diberi subsidi Rp25-30 Juta disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Sudah Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Ketua Fraksi Gerindra ini menambahkan, sesuai arahan dari Kemendagri konsep Pilkades akan meniru Pilkada serentak kemarin.

Pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

"Pak Tito kan ingin konsep Pilkada kemarin diadopsi, salah satunya dengan memecah TPS dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ujar Edi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap, Rantai Dingin Belum Semua Siap

Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Edi  menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati melalui dinas terkait.

Untuk itu, DPRD berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk ketiga instansi tersebut, segera berkoordinasi .

Baca Juga: 9.160 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Kota Bogor

“Tunggu Tanggal 18 Januari lah ya untuk rinciannya, kita akan panggil dulu seluruh stakeholder. Yang jelas sukses Pilkada kemarin itu akan diadopsi sesuai arahan dari Mendagri,” ujar Anggota DPRD dari Dapil Jatitujuh, Kertajati, Ligung dan Jatiwangi ini.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x