Edi berujar, pihaknya ingin calon kepala desa tidak akan dibebani biaya, semua akan dibiayai oleh Pemkab Majalengka. Namun kendalanya hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Majalengka.
“Itu masalahnya, tercover tidak oleh APBD, paling nanti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Cuma Saya dengar sih akan diberi subsidi Rp25-30 Juta disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Sudah Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Ketua Fraksi Gerindra ini menambahkan, sesuai arahan dari Kemendagri konsep Pilkades akan meniru Pilkada serentak kemarin.
Pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
"Pak Tito kan ingin konsep Pilkada kemarin diadopsi, salah satunya dengan memecah TPS dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ujar Edi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap, Rantai Dingin Belum Semua Siap
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut, Edi menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati melalui dinas terkait.
Untuk itu, DPRD berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk ketiga instansi tersebut, segera berkoordinasi .