6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa

16 Mei 2023, 22:32 WIB
Ilustrasi. 6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL MAJALENGKA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Salah satu tujuannya untuk menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara umum.

Sementara khusus mengenai masalah keterbukaan informasi publik di desa diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Mengetahui Sikap dan Karakter Asli Seseorang? Lakukan 5 Hal Ini Pasti Kelihatan

Dengan hadirnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi sebagaimana di atas.

Diharapkan mampu mengatasi masalah transparansi Informasi pada badan -badan publik di desa, tidak terkecuali pemerintahan desa agar dibuka kepada masyarakat selaku pemohon dan pengguna informasi publik.

Berkaitan dengan transparansi informasi ini dirangkum dari berbagai sumber berikut inilah beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana tingkat transparansi penyelenggaraaan pemerintahan desa, yaitu:

Baca Juga: Final SEA Games 2023 Kamboja! Timnas Indonesia U22 Ungguli Thailand U22 di Babak Pertama

1. Adanya sistem pemberian informasi yang terbuka dengan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Semua proses terkait penyelenggaraan pelayanan publik, harus diinformasikan secara terbuka dan jelas. Seperti biaya, persyaratan, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen, semisal izin usaha ataupun lainnya.

Semua informasi penyelenggaraan harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.

Baca Juga: Final SEA Games 2023 Kamboja! Timnas Indonesia U22 Ungguli Thailand U22 di Babak Pertama

2. Adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.

3. Adanya kemudahan dalam mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi atas penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan

Masyarakat dengan mudah memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).

4. Adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.

5. Tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset desa yang mudah diakses.

6..Adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset desa.

Dari keenam indikator di atas apabila keseluruhan tersedia, maka pemerintahan desa yang demikian dapat dikategorikan transparan dan terbuka.

Akan tetapi jika yang terjadi sebaliknya atau ada petunjuk yang mengarah pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut menutupi atau melindungi Pemerintah Desa, maka bisa dipastikan kondisi masyarakat terabaikan.

Mereka berada dalam tekanan, aset desa dan pengelolaan keuangan desa dijamkn tidak sehat dan tidak tersalur secara tepat dan benar.

Demikian 6 indikator transparansi pemerintah desa dalam penyelenggara pemerintahan desa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler