POLRES MAJALENGKA Ungkap Misteri Kematian Eks Anggota Genk Motor MOONRAKER

30 Maret 2023, 19:22 WIB
Polres Majalengka Bersama Tim Ahli Forensik Lakukan Pembongkoran Kuburan Mantan Anggota Genk Motor Moonraker /

PORTAL MAJALENGKA - Pernah masuk jadi anggota genk motor Moonraker OP (28), warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka jadi korban penganiyaan hingga sakit dan meninggal dunia.

Korban yang jasadnya sudah dimakamkan, kini kuburnya kembali dibongkar oleh pihak kepolisian Majalengka untuk melakukan Autopsi Terhadap Jenazah Korban di TPU Buyut Wasa Desa Sumber Kulon, Majalengka,

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari Humas Polres Majalengka, tentang motif dan juga langkah Polres Majalengka dalam menangani kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Tips Agar Penderita Diabetes Tidak Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, Kamu Bisa Mencobanya

Polres Majalengka Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenasah OP (28), warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

OP tewas usai jadi korban Penganiayaan yang terjadi di Pinggir Sungai Cibuaya yang berada di Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar bersama team dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu yang dipimpin oleh dr. Andri Nur Rochman. SpF membongkar kuburan korban penganiayaan OP (28).

Baca Juga: AMALAN IBADAH RAMADHAN Bagi yang Terbaring Sakit, Insya Allah Berkah

Adapun Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa Blok Pande Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, pada hari Rabu 29 Maret 2023.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kapolsek Jatitujuh AKP H.Yayat, Kasat Samapta IPTU Adam R Hidayat menyampaikan,

"Kejadian kasus Penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 16 Maret 2023, di pinggir sungai Cibuaya Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka," tutur Edwin.

Baca Juga: Garis Lurus di Bagian Tubuh Ini Ciri Keturunan Prabu Siliwangi dan Sunan Gunung Jati

"Namun sampai dengan Kematian korban OP (28) para saksi tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapa - siapa, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Pihak Kepolisian kita mendapatkan keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan," tutur Edwin menerangkan.

Adapun motif yang menjadi penyebab dari pemukulan yang terjadi adalah lantaran korban merupakan anggota genk motor Moon Reker.

Namun, korban telah keluar dari genk motor tersebut. Setelah korban sudah keluar dari anggota genk, si korban seakan mengejek dan menjelek-jelakan genk yang pernah ia ikuti.

"Motif yang dilakukan oleh para Pelaku adalah ternyata korban ini dulunya merupakan anggota genk motor moonraker kemudian si Korban keluar dari genk itu, dan setelah itu korban seperti menjelek jelekan genk itu," tutur Edwin.

"... dan informasi ini diketahui oleh pelaku kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban namun korban tidak melawan," jelasnya.

"Lalu, Korban pulang kemudian selama di rumahnya jatuh sakit pada tanggal 16 dan meninggal dunia pada tanggal 18 maret 2023,"tutur AKBP Edwin Affandi.

"Dari hasil rangkaian penyelidikan kita lakukan, pihaknya sudah menetapkan Satu orang Pelaku terkait dengan pemukulan yang dilakukan,"

Pihak kepolisian Majalengka Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan termasuk hari ini dilakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus Penganiayaan yang terjadi,"ungkapnya.

"Pelaku yang kita sudah tetapkan pelaku berinisial DS (33) warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka",tandas AKBP Edwin.

"Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa Empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan Kejadian di TKP,"ujarnya.

Kapolres Majalengka juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan.

Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut,"tegasnya.

"Pelaku DS (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun," tutup AKBP Edwin.***

Sumber Humas Polres Majalengka

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Sumber: Humas Polres Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler