Hati-hati Jual Beli Motor Bekas, Polres Majalengka Bongkar Praktik Bisnis Jual Beli Motor dengan Dokumen Palsu

- 7 Februari 2023, 12:16 WIB
Kapolres Majalengka serahkan Barang Bukti pada pemiliknya
Kapolres Majalengka serahkan Barang Bukti pada pemiliknya /Ig: satreskrimremjlk

PORTAL MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil mengungkap kejahatan praktik jual beli kendaraan bermotor dengan menggunakan dokumen atau surat-surat kendaraan palsu.

Sebanyak 21 kendaraan bermotor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu baru-baru ini berhasil disita oleh anggota Polres Majalengka.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Majalengka, bahwa penyitaan motor dengan dokumen atau surat-surat palsu ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Baca Juga: POLRES MAJALENGKA Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Jadi Pemulung

 

Masyarakat mengadukan kepada pilak kepolisian dengan dugaan adanya praktik jual beli motor dengan dokumen atau surat-surat palsu.

Berdasarkan laporan masyarakat inilah anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.

Alhasil, sebanyak dua puluh satu motor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu kini berhasil disita dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x