PORTAL MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil mengungkap kejahatan praktik jual beli kendaraan bermotor dengan menggunakan dokumen atau surat-surat kendaraan palsu.
Sebanyak 21 kendaraan bermotor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu baru-baru ini berhasil disita oleh anggota Polres Majalengka.
Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Majalengka, bahwa penyitaan motor dengan dokumen atau surat-surat palsu ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: POLRES MAJALENGKA Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Jadi Pemulung
Masyarakat mengadukan kepada pilak kepolisian dengan dugaan adanya praktik jual beli motor dengan dokumen atau surat-surat palsu.
Berdasarkan laporan masyarakat inilah anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.
Alhasil, sebanyak dua puluh satu motor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu kini berhasil disita dan diamankan oleh pihak kepolisian.