Hati-hati Jual Beli Motor Bekas, Polres Majalengka Bongkar Praktik Bisnis Jual Beli Motor dengan Dokumen Palsu

7 Februari 2023, 12:16 WIB
Kapolres Majalengka serahkan Barang Bukti pada pemiliknya /Ig: satreskrimremjlk

PORTAL MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil mengungkap kejahatan praktik jual beli kendaraan bermotor dengan menggunakan dokumen atau surat-surat kendaraan palsu.

Sebanyak 21 kendaraan bermotor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu baru-baru ini berhasil disita oleh anggota Polres Majalengka.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Majalengka, bahwa penyitaan motor dengan dokumen atau surat-surat palsu ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Baca Juga: POLRES MAJALENGKA Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Jadi Pemulung

 

Masyarakat mengadukan kepada pilak kepolisian dengan dugaan adanya praktik jual beli motor dengan dokumen atau surat-surat palsu.

Berdasarkan laporan masyarakat inilah anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.

Alhasil, sebanyak dua puluh satu motor ilegal dengan dokumen atau surat-surat palsu kini berhasil disita dan diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Baca Juga: Info Lokasi Jadwal Samsat Keliling di Majalengka Selasa 7 Februari Hingga Kamis 16 Februari 2023

 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir menyampaikan pada saat jumpa pers,

"Penyitaan 21 kendaraan bermotor ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli motor ilegal" tutur Edwin Affandi pada 6 Pebruari 2023.

Jual beli kendaraan sepeda motor sudah lumrah terjadi di kalangan masyarakat. Tapi masyarakat kini harus lebih teliti dan lebih waspada lagi dalam membeli.

 

Baca Juga: Perhatikan Ini Jadwal SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon dari Senin sampai Jumat

 

Pasalnya, saat ini sedang marak adanya penjualan motor ilegal dengan dokumen atau surat-surat yang bukan aslinya alias surat-surat palsu.***

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler