Mengenal Puskesos, Tugas dan Tanggung Jawab Relawan Sosial Tingkat Desa

28 Januari 2023, 08:29 WIB
Mengenal Puskesos, Tugas dan Tanggung Jawab Relawan Sosial Tingkat Desa /Moh Malik Abdul Azis/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Artikel ini mengenalkan pembaca apa itu Puskesos yang merupakan garda depan dalam penanganan sosial di tingkat desa.

Puskesos merupakan akronim, kepanjangan dari Pusat Kesejahteraan Sosial. Dari kepanjangannya, Puskesos yang berada di tingkat desa memiliki peran penting dalam penanganan masalah kesejahteraan masyarakat.

Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu. Sinergitas harus terjalin antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: 2 Kategori Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial Kemensos

Pegiatnya dikenal dengan relawan atau petugas Puskesos. Para relawan Puskesos harus mempunyai jiwa sosial untuk membantu menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat.

Berikut struktur Puskesos menurut Permensos Nomor 15 Tahun 2018, paling sedikit terdiri atas:

1. Koordinator;
2. Petugas penerima pengaduan di front office; dan
3. Petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.

Baca Juga: 4 Kuliner Hits Bandung yang Terkenal Unik dan Enak Bikin Penasaran

Selain struktur organisasi, Permensos Nomor 15 Tahun 2018 juga menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab Puskesos.

1. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota;

2. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos;

Baca Juga: Baznas Kabupaten Cirebon Buka Kembali Beasiswa SKDSS dengan Kuota Terbatas, Perhatikan Ketentuannya

3. Memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di
desa/kelurahan/nama lain atau daerah di daerah kabupaten/kota melalui SLRT;

4. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga nonpemerintah termasuk pihak swasta di desa/kelurahan/nama lain; dan

5. Mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa/kelurahan/nama lain.

Baca Juga: 3 Kuliner Khas Indramayu Paling Enak dan Terkenal, Jarang Ditemui di Kota Lain

Proses pendataan warga miskin atau rentan miskin melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) bersinergi dengan pihak lain seperti RT, RW, kepala dusun, dan tokoh masyarakat di desa untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) masyarakat fakir miskin.

Selain soal verval, seringkali petugas Puskesos keluar masuk rumah sakit untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan yang difasilitasi Dinas Kesehatan pada program Kartu Indonesia Sehat.

Dari hal tersebut bahwa lembaga Puskesos merupakan pilar penting bagi masyarakat di tingkat desa. Karena berkaitan erat soal pendataan penduduk dalam penanganan masalah sosial terhadap penduduk miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Minggu 29 Januari, Pon Pes Kebon Kelapa Al-Ma’rifah Gelar Pengajian Akbar dan Pembukaan Pengajian Bulanan

Pastikan di desa masing-masing terdapat Puskesos. Sehingga bisa menjangkau data penduduk miskin dan rentan miskin untuk ditangani dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler