KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Jelang Pemilu 2024

18 November 2022, 17:09 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, terus mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc tingkat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 kepada masyarakat.

“Kita ingin masyarakat berpartisipasi untuk menjadi sebagai Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, Jumat (18/11).

Menurutnya, Badan Ad Hoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Segera Buka Pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024, Berikut Tahapannya

Dalam bekerja, Badan Ad Hoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah.

Dijelaskan Agus Syuhada, pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan dilakukan simulasi penggunaannya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, SIAKBA merupakan alat bantu dalam pendaftaran dan pengelolaan dari anggota KPU baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, PPK, PPS dan PPLN.

Baca Juga: Prestasi Prancis Paling Mentereng di Grup D Piala Dunia 2022 Qatar, Bagaimana dengan Tim Lainnya?

“Dalam kesempatan sosialisasi juga kita mengenalkan aplikasi SIAKBA kepada masyarakat,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, cara penggunaannya yakni registrasi dengan membuat akun SIAKBA, kemudian mengaktifkan akun melalui email yang sudah didaftarkan.

Setelah terdaftar maka bisa melakukan masuk atau login SIAKBA dan kemudian mengisi data diri lengkap. Memilih seleksi yang diikuti dan mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan cek terhadap kelengkapan dokumen.

Baca Juga: SIMAK Rekam Jejak dan Prestasi Bakal Lawan Tim Favorit di Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

Melakukan cek terhadap hasil verifikasi administrasi, dan mengecek hasil seleksi tertulis. Cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi SIAKBA ini bisa digunakan menggunakan laptop atau pun telepon jenis android dengan alamat situs web https://siakba.kpu.go.id atau www.siakba.kpu.go.id.

Lebih jauh Cecep menjelaskan, untuk pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu kali ini berbeda dengan beberapa tahapan sebelumnya, karena harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Saat ini untuk melakukan pendaftaran PPK wajib menggunakan aplikasi SIAKBA. Hal tersebut sesuai dengan juknis yang dikeluarkan KPU," ujarnya.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 20-29 November mendatang. Tahapan pendaftaran badan Adhoc ini berdasarkan pada Surat Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pemilihan.

"Untuk juknis dan tahapan serta jadwal pembentukan badan adhoc sudah ada," ujarnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler