Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Ini Pandangan Pengamat

7 Januari 2021, 17:36 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Wacana Pilkada Serentak Dimajukan ke tahun 2022 mendapat tanggapan dari pengamat di Majalengka.

Menurut Pengamat kebijakan publik di Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi mengatakan, berdasarkan penelusuran informasi terkait wacana Pilkada 2022 dan 2023, belum ada keputusan yang pasti, masih multitafsir, namun pada dasarnya bermuara pada tiga opsi.

Pertama, Pilkada Natural/Normal 5 tahun,  yaitu  yang Pilkada tahun 2017 maka Pilkada berikutnya 2022, dan yang Pilkada 2018 maka Pilkada selanjutnya tahun 2023.

Baca Juga: Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Partai Politik Belum Siap

Opsi kedua, penggabungan ke 2022, dimana yang Pilkada 2017 dan 2018 pada Pilkada selanjutnya digabungkan  ke tahun 2022.

Menurut Diding Bajuri, opsi ketiga yaitu pengunduran waktu, Pilkada yang jatuh pada tahun 2022 dan 2023 pelaksanaannya diundur pada tahun 2024.

Diding Bajuri berujar, pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU Pemilu di komisinya hampir menyepakati bahwa Pilkada serentak harus diselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional.

Baca Juga: Jika Pilkada Serentak Dimajukan ke 2022, KPUD Majalengka Sudah Anggarkan Rp121 Miliar

Yaitu  2024, dan 2027 pemilu daerah, kemudian 2029 pemilu nasional, lalu 2032 pemilu daerah, dan seterusnya.

“Yang saya tahu, bahwa Komisi II DPR RI tengah menggodok sejumlah desain pelaksanaan Pilkada ke depan, salah satunya Pilkada tetap berjalan tertib tiap 5 tahun sekali dengan  tetap menggelar Pilkada 2022 dan 2023,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021.

Sementara yang saya ketahui, kata Diding Bajuri bahwa  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendukung DPR melakukan normalisasi Pilkada diadakan tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf dan Berharap Diberi Izin Menata Kehidupan, Polisi Bilang Begini

“Artinya sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati/Walikota, serta Gubernur,” ujarnya.

Diding memperkirakan, jika Pilkada 2023 ditarik/diajukan waktunya ke 2022 bukan hanya merepotkan penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, tetapi juga menyulitkan partai politik.

Partai politik belum melakukan konsolidasi secara matang baik internal dan eksternal nya terkait dengan siapa yang akan diusung oleh partainya, dan atau bagi partai kecil terkait dengan koalisi pengusungan ataupun dukungan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Kudus Tangkap Keempat Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Gudang Kosong

Secara khusus Pemerintah daerah, kemungkinan banyak yang belum siap jika Pilkada  Tahun 2023 ditarik 2022.

Seperti kemungkinan belum menetapkan di Kas Daerah dana cadangan Pilkada, kalaupun misalnya sudah, besarannya pun belum tentu sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU, Bawaslu dan Desk Pilkada.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler