Ketua LPA: Pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Bukan Hanya Sebatas Formalitas

- 6 Oktober 2020, 18:55 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda S.Pd.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda S.Pd. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan Pemda Majalengka pada DPRD Majalengka tidak pernah melibatkan masyarakat karena Pemda dan DPRD hanya mengedepankan aspek formalitas semata.

Sementara Raperda Perlindungan Anak adalah hal yang krusial tentunya harus melibatkan peran masyarakat karena ini menyangkut kebijakan publik berkaitan dengan regulasi, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regu-lasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat.

Kalau pembahasan hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD mengalami kemunduran. Ini ruang kebijakan publik. Jadi harus melibatkan masyarakat.

Baca Juga: LPA Majalengka Mengeluh Tidak Dilibatkan Dalam Perumusan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

Baca Juga: Sebanyak 20 Kasus Covid 19 Kembali Muncul di China

"Sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan Orang Tua wajib terlibat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda SPd.

Apalagi Pemda hanya ingin mempertahankan Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang sebenarnya masih belum layak bagi anak.

Alasannya, bukan hanya banyaknya kasus. Namun, beberapa hal masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak salahsatunya Pendampingan, Kebijakan pembangunan yang tidak pernah melibatkan anak dan pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dirasakan maksimal oleh anak anak.

Baca Juga: Perda RDTR OSS Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri: Zona Pemanfaatan Ruang dan Lahan Menjadi Jelas

Baca Juga: Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

"Kami berencana akan meminta dan mengkaji secara intensif draf Raperda tentang Perlindungan Anak yang akan dibahas pemerintah dan DPRD. Jika memungkinkan, hasil kajian ini akan disampaikan ke lembaga terkait," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Banyak Ormas dan Lembaga yang konsen terhadap Perempuan dan Anak yang ada di Majalengka. Tapi LPA tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya.

"Kami ingin nanti ketika sudah jadi Perda, akan menjadi berkualitas dan Implementatif jangan sampai peran masyarakat hanya diminta untuk sosialisasi saja sementara perencanaannya tidak pernah dilibatkan," ujar Aris.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah