Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar

- 24 September 2020, 14:27 WIB
Audiensi masyarakat Jatitujuh dengan DPRD Majalengka terkait status lahan pasar Jatitujuh
Audiensi masyarakat Jatitujuh dengan DPRD Majalengka terkait status lahan pasar Jatitujuh /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan warga Desa Jatitujuh berbeda pendapat soal kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pasar di daerah tersebut.

Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.

Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem,tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020  tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.

Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.

Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

Pertimbangan lainnya yakni pada poin ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.

Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, H Nurhasan mengakui adanya perbedaan pendapat dengan Pemkab Majalengka terkait lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.

“Ada perbedaan antara kami masyarakat Desa Jatitujuh dengan Pemkab Majalengka, berkenaan dengan lahan pasar yang rencananya akan dibangun,” ucapnya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Nurhasan mengatakan, pada prinsipnya masyarakat sangat menyambut baik rencana Pemkab Majalengka yang akan melaksanakan revitalilasi pasar yang lokasinya di Desa Jatitujuh.

Dan hal itu merupakan perwujudan dari visi dan misi yang telah dicanangkan  oleh Bupati yang disampaikan pada saat proses Pilkada 2018 lalu.

“Kami  bersama Pemerintahan Desa Jatitujuh juga memiliki rencana mengoptimalisasi penggalian Pendapatan Asli Desa (PAD) Jatitujuh, yang salah satu agendanya adalah melakukan revitalisasi pasar,” jelasnya.

Baca Juga: Kemungkinan Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id

Menurut Nurhasan, Pasar Desa Jatitujuh berdiri sebelum tahun 1960 di atas tanah adat Desa Jatitujuh.

Dalam perjalanannya, telah menjadi tanah Kas (Bondo Desa) Desa Jatitujuh. Dari awal  pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Desa Jatitujuh hingga sekarang.

Sehingga, lanjut dia, ketika muncul klaim dari Pemkab, muncul pertanyaan di masyarakat. Karena sepengetahuan dirinya dan masyarakat belum pernah ada penyerahan atau pengalihan aset desa pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Persib-Persipura Pertanyakan Kebijakan Transfer Pemain

“Menjadi tandatanya besar bagi kami, siapa yang telah menyerahkan tanah desa tersebut menjadi HPL dan siapakah yang menerima proses transaksi peralihan hak desa atas tanah tersebut sampai beralih menjadi HPL Pemkab Majalengka,” ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x