Janji Bakal Dinikahi, Ternyata Berujung Bui

- 17 September 2020, 19:02 WIB
Satreskrim Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis 17 September 2020
Satreskrim Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis 17 September 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Bermodus bakal menikahi, AS terpaksa masuk bui akibat mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pecabulan pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia telah digagahi oleh pelaku.

Korban sendiri pertama kali digagahi di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Maknai HUT ke-65 Polantas, Polres Majalengka Berbagi Paket Sembako

Selanjutnya, ia pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka. Kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal orang tua korban kehilangan anaknya yang sudah satu mingguan tak ada di rumah.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2020, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban yang berusia (17) berada di Garut.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Masyarakat disuruh Baca Pancasila Hingga Nyanyi Lagu Kebangsaan

"Saat itu, pihak keluarga Korban langsung mencari tahu keberadaan korban dan alhasil korban ditemukan dan membawa pulang ke rumahnya," Kata AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis 17 September 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x