Janji Bakal Dinikahi, Ternyata Berujung Bui

- 17 September 2020, 19:02 WIB
Satreskrim Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis 17 September 2020
Satreskrim Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis 17 September 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga langsung menginterogasi korban, apa yang terjadi selama bersama pelaku tersebut.

Korban pun mengakui bahwa dirinya telah digauli selayaknya suami istri.

Baca Juga: Corona Pasukan Elit Terbaik di Muka Bumi

"Ini dikarenakan korban di ajak serius dan dijanjikan untuk nikahi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersebut, saat ini korban hamil berusia lima bulan," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku tersebut, dengan serangkaian kebohongan berupa membujuk rayu dengan menjanjikan untuk di ajak serius ke jenjang pernikahan, sehingga korban mau untuk disetubuhi.

"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Majalengka ini, merupakan teman dekat dari orang tua korban. Bahkan, tersangka sudah dianggap seperti anak sendiri oleh orang tua korban," Jelasnya.

Baca Juga: Ingin Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 9? Hindari 3 Kesalahan Ini

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun

2016, tentang perubahan kedua atau UU RI  No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah