PORTAL MAJALENGKA - Salah satu tradisi yang sering dilakukan umat muslim sebelum Ramadhan di antaranya adalah ziarah kubur.
Mereka mendatangi makam orang tua dan keluarga inti. Saat ziarah kubur biasanya seseorang melakukan bersih-bersih, menaburi kuburan dengan bunga serta menyiiraminya dengan air mawar.
Dalam hal ini mereka yang ziarah kubur juga mendoakan para almarhum agar segala dosa selama hidupnya dimaafkan.
Baca Juga: GANTI MOBIL BARU, Barokah Ziarah ke Makam Syekh Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati Cirebon
Hukum ziarah kubur
Terkait hukum ziarah kubur, dikutip Portal Majalengka dari NU Online, di awal tradisi ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah SAW. Beliau memandang keimanan masyarakat saat itu masih lemah.
Dikhawatirkan Rasulullah SAW, tradisi ziarah ini jadi ajang kemusyrikan, menyembah kuburan. Namun seiring waktu tradisi ziarah pun oleh Rasulullah SAW kemudian diizinkan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Artinya:
"Rasulullah SAW bersabda 'Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat'." (HR. Tarmidzi)