PORTAL MAJALENGKA - Berkurban adalah salah satu kegiatan yang dilakukan umat Muslim diseluruh dunia, sekaligus menjadi identitas dalam perayaan Idul Adha.
Penyembelihan hewan Kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Tentu dalam kegiatan berkurban ini terdapat hukum dan aturan yang perlu dipahami oleh umat Muslim.
Salah satu aspek hukum yang sering diperdebatkan yakni mengenai hukum bagi orang yang berkurban apakah wajib atau tidak menyaksikan penyembelihan hewan yang dikurbankannya itu.
Baca Juga: Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Berikut Waktu Pelaksanaanya
Terjadinya perbedaan pendapat, tentu karena masing-masing ulama memiliki tafsiran yang berbeda terhadap dalil-dalil yang ada.
Para ulama yang berpendapat bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah wajib pastinya memiliki dalil yang menjadi dasar alasanya.
Salah satu dalil bahwasanya hal itu wajib, kebanyakan mengutip dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi dari Sahabat Anas bin Malik.