Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda, ia menyebutkan bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Baca Juga: 6 Amalan yang Disunahkan di Hari Raya Idul Adha, Mudah Tapi Berpahala Besar
Demikian penjelasan mengenai waktu dan hukum pelaksanaan ibadah kurban, semoga bermanfaat.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News