Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya

- 5 Juni 2023, 10:44 WIB
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Berikut Ini Makna dan Tiga Peristiwa Penting pada Hari Raya Waisak yang Dapat Kamu Ketahui

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا  

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf). 

A. Waktu pelaksanaan kurban

Mengenai waktu pelaksanaan kurban atau
waktu penyembelihan hewan kurban tersebut, bisa dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah shklat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tiga hari, yakni sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebelum daging kurban didistribusikan, daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian dulu. Ketiga bagian itu di antaranya untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.

Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka

Perlu diingat dan diperhatikan porsi atau bagian untuk dihadiahkan dan porsi untuk dikonsumsi sendiri tidak boleh lebih dari sepertiga daging kurban tersebut. Akan lebih utama memperbanyak bagian untuk fakir miskin. (Dhib al-Bigha:1978:245).   

B. Hukum Berkurban

Ada dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum dari ibadah kurban, menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i kurban termasuk sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x