Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya

- 5 Juni 2023, 10:44 WIB
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PORTAL MAJALENGKA - Kata kurban yang dikenal dalam bahasa keseharian dalam istilah agama disebut udhhhiyah, yakni bentuk jamak dari kata dhaha yang berarti waktu dhuha. Dari kata dhaha juga timbul istilah Idul Adha.

Karena itu maksud dari kata kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. 

Kurban dilihat dari dimensi vertikal merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Benar, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Sementara jika dilihat dari dimensi sosial, kurban bertujuan membuat gembira kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha.

Pada Hari Raya Idul Adha orang fakir miskin berhak atas daging sembelihan dari hewan kurban. Bagi orang yang mampu berkurban hendaknya harus memprioritaskan kedua golongan tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Allah SWT dalam Alquran yang berbunyi: 

Baca Juga: TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

  فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ   

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).

Berkurban atau Udhiyyah merupakan bentuk ketaatan seorang hamba yang paling utama. Sekaligus menjadi salah satu syi'ar Islam yang agung.

Baca Juga: Tampil 90 Menit Usai Cedera, Asnawi Sukses Antar 3 Poin Penting vagi Jeonnam saat Kalahkan Gimcheon Sangmu

Di dalamnya harus ada rasa keikhlasan yang semata didasarkan untuk beribadah kepada Allah. Menyatakan wujud ketundukan seorang hamba kepada perintah dan larangan-Nya.

Karena itulah bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya dapat berkurban pada Hari Raya Idul Adha ini.  

Anjuran untuk berkurban bagi yang mampu telah disampaikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berikut:

Baca Juga: Berikut Ini Makna dan Tiga Peristiwa Penting pada Hari Raya Waisak yang Dapat Kamu Ketahui

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا  

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf). 

A. Waktu pelaksanaan kurban

Mengenai waktu pelaksanaan kurban atau
waktu penyembelihan hewan kurban tersebut, bisa dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah shklat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tiga hari, yakni sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebelum daging kurban didistribusikan, daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian dulu. Ketiga bagian itu di antaranya untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.

Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka

Perlu diingat dan diperhatikan porsi atau bagian untuk dihadiahkan dan porsi untuk dikonsumsi sendiri tidak boleh lebih dari sepertiga daging kurban tersebut. Akan lebih utama memperbanyak bagian untuk fakir miskin. (Dhib al-Bigha:1978:245).   

B. Hukum Berkurban

Ada dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum dari ibadah kurban, menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i kurban termasuk sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda, ia menyebutkan bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Baca Juga: 6 Amalan yang Disunahkan di Hari Raya Idul Adha, Mudah Tapi Berpahala Besar

Demikian penjelasan mengenai waktu dan hukum pelaksanaan ibadah kurban, semoga bermanfaat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x