Kenapa di Kudus Dilarang Menyembelih Sapi, Inilah Penjelasan Sunan Kudus

- 24 September 2022, 13:15 WIB
Sunan Kudus. Kenapa di Kudus Dilarang Menyembelih Sapi, Inilah Penjelasan Sunan Kudus
Sunan Kudus. Kenapa di Kudus Dilarang Menyembelih Sapi, Inilah Penjelasan Sunan Kudus /merahputih.com

Mudarah adalah beramah-tamah dengan orang lain, berhubungan dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, agar mereka tidak menjauh darimu.

Dalam Fath al Bary disebutkan bahwa Ibnu Baththal menyatakan Mudarah adalah akhlak orang-orang mukmin, yaitu bersikap rendah hati kepada manusia, berbicara dengan lemah lembut dan meninggalkan sikap keras terhadap manusia. Dan ini merupakan sebab terkuat menuju persatuan.

Dalam istilah jawa kita mengenal Tepa Salira yaitu dapat merasakan (menjaga) perasaan (beban pikiran) orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan atau dapat meringankan beban orang lain.

Sunan Kudus memahami benar perasaan warga Kudus yang saat itu masih banyak penganut Hindu akan luka hatinya apabila hewan yang mereka muliakan disembelih oleh umat Islam.

Kanjeng Sunan lebih memilih menghindari kerusakan dari pada meraih kebaikan. Dengan metode dakwahnya ini Sunan Kudus telah berhasil mengambil hati warga Kudus.

Dengan mengikat seekor sapi bernama Kebo Gumarang di halaman masjid orang-orang berbondong-bondong datang ke masjid.

Awalnya mereka datang karena penasaran terhadap sapi langka tersebut. Saat orang-orang sudah ramai berkumpul di halaman masjid.

Sunan Kudus memulai dakwahnya dengan memberikan penjelasan tentang surat Al Baqarah yang berarti “Sapi Betina”.

Pada hari raya Idul Adlha di zaman Sunan Kudus sapi-sapi hanya diikat di sekitar Masjid Al Aqsha Menara Kudus dan tidak ada yang disembelih. Hanya kerbau dan kambing yang dipotong untuk hewan kurban.

Pendekatan Sunan Kudus ini telah terbukti efektif, banyak penganut Hindu pada saat itu yang berpindah akidah menjadi seorang Muslim.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah