Kisah Habib Rizieq Shihab Kedatangan Sosok Wali Allah saat Sidang, Hari Ini Bebas dari Rutan Bareskrim

- 20 Juli 2022, 11:21 WIB
Kisah Habib Rizieq Shihab Kedatangan Sosok Wali Allah saat Sidang, Hari Ini Bebas dari Rutan Bareskrim
Kisah Habib Rizieq Shihab Kedatangan Sosok Wali Allah saat Sidang, Hari Ini Bebas dari Rutan Bareskrim /Instagram @reflyharun/ANTARA

Habib Rizieq Bebas

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyatakan Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang.

Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x